Miliki Sabu 0,65 Gram Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi

 WhatsApp Image 2023 10 01 at 08.35.15 420ee76c

Warga Tanjung Laut Indah berinisial Bu 30 tahun diciduk saat berada di depan penginapan di Tanjung Laut Indah.

1 poket sabu seberat 0,65 gram, alat hisap, sedotan runcing dan korek gas diamankan polisi.

“Dia simpan di bawah tempat tidur, setelah ditangkap langsung dibawa ke rumahnya dilakukan penggeledahan,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dia dapat sabu dari seorang laki-laki, itu dalam pengejaran kami,” tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar