Samarinda – Jajaran Unit Reskrim
Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan seorang kurir narkoba
yang hendak mengantarkan 1 poket sabu di Jl. Bung Tomo, Kel. Sungai
Keledang Kec. Samarinda Seberang. Kamis Sore (28/09/2023)
Personel Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang saat sedang melakukan
penyelidikan di sekitar Jl. Bung Tomo Kel. Sungai Keledang melihat
seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan yang mengendarai sepeda
motor Honda Beat warna hijau. Saat dilakukan penggeledahan personel
menemukan 1 poket sabu yang di simpan dalam bungkus rokok dan di
letakkan dalam dasbor motor.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pria tersebut berinisial MAP dan
mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari pria berinisial J melalui via
telpon.
MAP
mengaku diarahkan oleh J melalui via telpon untuk mengambil narkoba
tersebut di teras rumah sdr. J yang berada di dekat Jembatan Mahkota 2
dan diminta untuk menjual kepada seorang pemesan di Wilayah Samarinda
Seberang. Barang bukti yang diamankan dari tangan MAP yaitu 1 poket sabu
seberat 0,40 gram bruto, 1 bungkus rokok, 1 unit telpon genggam dan 1
unit sepeda motor honda beat.
Tersangka
MAP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika diancam dengan hukuman
penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Tersangka MAP ini diamankan karena sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1 sementara untuk J masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut ” jelas Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris Raharja S.I.K.



0 Komentar